ABSTRAKPerkembangan yang pesat dalam pemanfaatan teknologi, khususnya jasa internet,
memicu perkembangan pada bentuk-bentuk kejahatan, yang dikenal dengan
kejahatan siber atau cybercrime. Phishing sebagai kejahatan terhadap identitas
merupakan bentuk kejahatan baru yang menggunakan fasilitas internet. Phishing
adalah salah satu bentuk computer-related fraud untuk mencuri identitas.
Phishing kerap kali terjadi pada fasilitas internet banking dan menimbulkan
kerugian finansial bagi korban. Untuk itu, penelitian ini akan membahas
pengaturan phishing di Indonesia dan secara internasional. Selain itu, penulis juga
akan membahas tindak pidana yang melekat pada kejahatan phishing pada
fasilitas internet banking, dan analisis kasus penegakan hukum terhadap phishing
dalam kasus cimbclicks, dan ib.mandiri.
ABSTRACTRapid development in technology utilization, especially internet services, triggers
the development in criminal law concerning cybercrime. Phishing as a crime
against identity is a new form of crime using internet facility. Phishing is one of
computer-related fraud to steal victim’s identity. Phishing often occurs on internet
banking facility and causes financial loss to its victim. Therefore, this research
will discuss the regulation of phishing in Indonesia and how international law
governs this criminal deed. Moreover, writer will also discuss about other crimes
that included in phishing on internet banking facility, and analyze the law
enforcement in phishing case of cimbclicks and ib.mandiri.