[
ABSTRAKSkripsi ini membahas tiga hal utama: lingkup tanggung jawab perusahaan angkutan umum, pemilik kendaraan bermotor, dan pengemudi dalam perbuatan melawan hukum berupa kecelakaan lalu lintas, implikasi perjanjian pengalihan risiko yang membatasi tanggung jawab perusahaan angkutan umum terhadap pekerjanya dalam kecelakaan lalu lintas, dan analisis mengenai kesesuaian pertimbagan hakim dengan peraturan yang berlaku (studi kasus Putusan No:
04/Pdt.G/2013/PN.Psr). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis kualitatif atas data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: (1) perusahaan angkutan umum, pemilik kendaraan, dan pengemudi bertanggung jawab secara tanggung gugat dalam kecelakaan lalu lintas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (2) suatu perjanjian pengalihan risiko tidak dapat menghilangkan tanggung jawab perusahaan angkutan umum atas kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh pekerjanya menurut hukum Indonesia serta sistem hukum Common Law, (3) Pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun belum mempertimbangkan seluruh permasalahan.
ABSTRAK, This thesis reviews about three main things: liability of public transport company, owner of the vehicle, and driver for traffic accidents in tort law, the implication of exemption clause aim to restrict the employer liability for the torts of his employee regarding traffic accidents, and analysis on the judge decision and its compliance with the prevailing regulation (study in decision No: 04/Pdt.G/2013/PN.Psr). This research is normative legal research with qualitative analysis on secondary data. The results of this research are: (1) public transport company, owner of the vehicle, and driver are vicarious liable for damages in traffic accidents under the Indonesian Civil Code and Law Number 22 Year 2009 regarding Road Traffic, (2) an agreement aim to limit the risk can not release the employer liability in respect for the injury to a third party caused by the torts of his employee under the Indonesian Law and Common Law system, (3) Judge decision has shown the compliance with the prevailing regulation, even though has not yet consider all the issues.]