Skripsi ini akan membahas mengenai arti, baik secara konsep maupun tujuan dari pidana uang pengganti yang akan dianalisis dengan menggunakan teori pemidanaan yang ada dalam hukum pidana Indonesia. Pengembalian kerugian negara melalui penjatuhan pidana uang pengganti diatur dalam Pasal 18, dengan berbagai permasalahan yang mengakibatkan terpidana untuk lebih memilih pidana penjara subsider daripada memenuhi tuntutan pidana uang pengganti. Hal ini mengakibatkan lambatnya pertumbuhan Indonesia sebagai negara berkembang, karena keuangan negara yang diharapkan dapat kembali melalui penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat terwujud.
Penelitian dengan judul Permasalahan Pidana Uang Pengganti Terkait Teori Pemidanaan, Berdasarkan Undang ? Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang diarahkan pada hukum positif untuk kemudian dikaitkan dengan teori pemidanaan. Penelitian ini menjelaskan mengenai konsep dan tujuan dari pidana uang pengganti beserta pidana penjara subsider yang melekat kepadanya, dan dipaparkan permasalahan yang terkait dengan pencapaian tujuan pemidanaan dari pidana uang pengganti.
This study will discuss about the meaning, both in concept and purpose of the Compensatorial-Money Punishment which will be analyzed by using the theory of crime and punishment as they lived under the Indonesian criminal law. The effort of returning the state losses through the compensatorial-money punishment is provided with the Article 18, with those variety of problems that leads the convict in prefer for the subsidiary-imprisonment than meet the obligation of the compensatorial-money punisment. This has resulted a slow growth of Indonesia as a developing country, where the evaporated state finances that once were expected to be return through the imposition of the compensatorial-money punishment can't possibly be realized.
This study which titled The Proposition of The Compensatorial-Money Punishment in Relation With The Theory of Crime and Punishment, based upon Statutory No. 31 of 1999 about The Eradication of Corruption is done by using a normative juridical research that aimed at the positive law for later be associated with the theory of crime and punishment. This study describes both about the concept and purpose of the compensatorial-money punishment and the subsidiary-imprisoment that attached to it, and described the problems that associated with the achivement of the objectives of the compensatorial-money punishment.