ABSTRAKPerkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia mengakibatkan makin
banyak persoalan yang timbul di masyarakat, karena setiap orang memerlukan uang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, begitupun dengan badan usaha memerlukan uang untuk
membiayai kegiatan usahanya, namun adakalanya mereka tidak mempunyai cukup uang
untuk membiayai kegiatan usahanya.
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan
barang, atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Di Indonesia ada beberapa bentuk organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak zaman
Hindia Belanda, seperti Firma, CV (commanditaire vennootschap) dan perseroan, dimana
dalam praktik bisnis dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja. Persekutuan
Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap adalah suatu
perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,
bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (Geldschieter). Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya
menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak
turut campur dalam dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.Sekutu
komplementer adalah sekutu pengurus yang bertanggung jawab atas jalannya
persekutuan, bahkan pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini
pengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta
debitor dapat dibagikan kepada para kreditor sesuatu dengan peraturan perundangundangan.
Syarat-syarat untuk mengajukan pailit terhadap debitor adalah: “Debitor yang mempunyai
dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau
lebih kreditornya”
ABSTRACTEconomic development and trade in Indonesia resulted in more and more problems that
arise in the community, because everyone needs money to their needs, as well as with
enterprises need money to finance their business activities, but sometimes they do not
have enough money to finance its operations.
The company is the overall action performed continously, acting out to make money, by
way of trade or deliver goods, or entered into trade agreements.
In Indonesia there are several forms of business organization that has been known since
the time of the Dutch East Indies, as firm, CV(Commanditaire Vennootschap) andthe
company, whichintoday'sbusiness practicesare oftenusedtermcompany alone. Commandit
gesellschaftoroftenreferred to asCommanditaireVennootschapisacompany founded
byoneorseveral personsbearresponsibility, responsibleinwhole orinsolidarity, withone or
more personsasmoneylenders(Geldschieter). Allyallylimited partnershipisjusthand over
the money, goods, orpowerasincomeincommunion, andnotinterferein the
managementorcontrol ofthepartnership. Complementaryalliesare
alliesadministratorsresponsiblefor the operations ofunion, even accountable to the
personal property Bankruptcyisa process by whichadebtorwhohavefinancial
difficultiestopay its debtsdeclared bankruptby the court, in this casethe commercial court,
because thedebtoris unable topay its debts. Treasuredebtormaybe distributed to the
creditors something with legislation.
The requirementstofile for bankruptcyagainst thedebtoris: "Debtors
whohavetwoormorecreditorsanddid notpay in fullat leastonedebt that hasmatured,
declared bankruptbya court decision, eitherat the request ofoneormorecreditors"