ABSTRAKTujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pembiayaan sebagai kreditor
apabila jaminan fidusia belum didaftarkan sedangkan pihak debitor melakukan wanprestasi
dan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang diterima lembaga pembiayaan sebagai
kreditor apabila melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang belum
didaftarkan. Hasil penelitian ini adalah kedudukan lembaga pembiayaan sebagai kreditor
apabila objek jaminan fidusia belum didaftarkan sedangkan pihak debitor melakukan
wanprestasi yaitu kreditor tidak memiliki hak mendahului atau hak preferen sehingga
kreditor belum memiliki hak untuk melakukan eksekusi karena belum memiliki Sertifikat
Jaminan Fidusia. Konsekuensi hukum yang diterima Lembaga Pembiayaan sebagai kreditor
apabila melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan
adalah kreditor dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan eksekusi
tanpa adanya Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan syarat untuk melakukan eksekusi
sebagai tanda bahwa objek jaminan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
ABSTRACTThe purpose of this study was to determine funding position as fiduciary creditor if the
debtor has not filed while in default and to determine the legal consequences received financial
institutions as creditors when carrying out the execution of fiduciary objects that have not been
registered. The results of this study are position of financial institutions as creditors object
fiduciary if not registered while the debtor is in default creditors have no rights or preferential
rights that preceded the creditor does not have the right to execute because it has not had a
fiduciary certificates and accepted legal consequences as a creditor financial institutions carry
out the execution of an object that has not been registered fiduciary creditor is deemed to act
against the law for execution as a sign that the object of the guarantee has been registered to the
registration office fiduciary
Keyword : Unregistered Fiducia.
Pelaksanaan penarikan...,