ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai persetujuan tindakan medis (informed consent) pada keadaan gawat darurat dan tanggung jawab dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat berdasarkan Hukum Perjanjian. Hal-hal yang dibahas ialah bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan normal, bagaimana informed consent pada pasien dalam keadaan, serta tanggung jawab hukum seorang dokter yang tidak memberikan informasi setelah dilakukan tindakan medis pada pasien dalam keadaan darurat. Metodoligi penelitian yang digunakan penulis ialah yuridisnormatif, dengan sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini ialah (1) pasien pada keadaan normal informed consent diwajibkan setelah pasien mendapatkan informasi yang cukup, sedangkan jika dalam keadaan darurat tidak diwajibkan tetapi setelahnya tetap wajib diberikan informasi kepada psienjika sudah sadar, (2) bahwa tanggung jawab dokter dapat pribadi, tetapi jika ia bekerja pada rumah sakit berdasarkan teori central responsibility, atau tanggung jawab terpusat oleh rumah sakit, maka rumah sakit yang bertanggung jawab. Dalam hal ini penulis berpendapat jika ada sengketa diantara pasien dan dokter atau rumah sakit baiknya dilakukan mediasi agar tidak ada ketakutan pada masyarakat untuk berobat ke dokter.
ABSTRACTThis thesis concentrates to the informed consent of emergency terms and conditions, and the responsibility of a doctor in which did not giving information of medical act to emergency patient is based on Testament Law. The subject concentrations are how the informed consent to patient in normal conditions, how the informed consent to patient in emergency conditions, and liability within the doctor whose not giving any information of medical act to emergency patient. Methodology of Research that writer used is juridical-normative, and data resource is taken from literature study.
This research results to: (1) patients in normal conditions, in which informed consent is an obligation to determine enough information for patient afterwards, whilst in emergency conditions the informed consent is not an obligation hence in conscious patient must being informed. (2) a doctor is responsible as personal liability, otherwise when he worked to a hospital the liability is using based to central responsibility theory or the responsibility is centralized to hospital and liability as corporate. In this case writer contended any dispute amongst patient, doctor and hospital as a corporate would be better to determine towards mediations, in order to avoid a phobia or paranoia may cause by medical treatment in the society.