Pencantuman klausula baku telah diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Klausula baku ini bertujuan untuk menyetarakan posisi pelaku usaha dengan konsumen berkaitan dengan perjanjian yang mereka buat. Pada perkembangannya, pencantuman klausula baku memang tidak bisa dihapuskan karena praktis dan efisien. Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan erat dengan perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia karena di dalamnya terdapat larangan pencantuman klausula baku tentang pemberian surat kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini bersinggungan erat dengan ketentuan perjanjian di dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No. 476/K/Pdt.Sus-BPSK/2013 yang berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan melihat kepada fakta hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Dengan penelitian ini, penulis mencoba mengupas bagaimana pengaturan Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait Perjanjian Pembiayaan Konsumen serta penegakan hukum yang terjadi di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut agar pengaturan mengenai persinggungan aturan ini dapat diimplementasi secara selaras pada prakteknya.
Inclusion standard clause has been regulated in article 18 of the Law No. 8 Year 1999 on Consumer Protection. Those standard clause purposed to equalize position of entrepreneur and consumer in the making of agreement that the two sides involve. Afterwards, standard clause can not to be deleted because of its efficiency and practicable. Article 18 (1) letter h Law No. 8 Year 1999 on Consumer Protection has a big correlation with consumer finance agreement and fiduciary security because there is restriction of inclusion standard clause on letter authority provision from consumer to enterpreneur for the imposition of dependent rights, fiduciary rights or guarantee rights on the goods that consumer buy by deferred payment. Article 18 (1) letter h Law No. 8 Year 1999 on
Consumer Protection has related with provision about agreement in Indonesia’s Civil Code and Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary Security. The writer analyze Indonesia’s Supreme Court’s Desicion No. 476/K/Pdt.Sus-BPSK/2013 that has related with inclusion Article 18 (1) letter h Law No. 8 Year 1999 on Consumer Protection by seeing law facts and another related regulations. By this, the writer is trying to open clearly how harmonization article 18 (1) letter h Law No. 8 Year 1999 on Consumer Protection with Consumer Finance Agreement and how law enforcement in this Indonesia’s Supreme Court desicion. So that, in practice the regulation about this intersection can be implemented harmoniously.;