ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa pengaruh yang besar pada hampir
seluruh aspek kehidupan. Salah satunya adalah adanya fenomena dilayangkannya gugat cerai
atau cerai talak melalui pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Banyak perdebatan
dikalangan ulama terkait hal ini, apakah melakukan gugat cerai atau cerai talak melalui SMS bisa
dianggap sah dan jatuh talaknya baik menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 tahun
1974. Dan apakah SMS bisa dijadikan salah satu alat bukti dalam kasus perceraian. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis
ditunjang dengan wawancara untuk memperkuat data yang telah didapatkan penulis melalui studi
kepustakaan bertujuan mengklarifikasikan permasalahannya sehingga memudahkan proses
analisa dan pengambilan keputusan. Analisa terhadap Putusan No.0253/Pdt.G/2013/PA.Bkl
dapat disimpulkan bahwa perceraian yang terjadi antara si Pemohon dan Termohon adalah cerai
fasakh yaitu perceraian dimana si suami merasa tertipu atas hal-hal yang belum diketahui
sebelum berlangsungnya perkawinan.Si istri atau Termohon telah melakukan perbuatan fasid
(rusak) yaitu mengaku telah berzina dengan lelaki lain sebelum menikah dengan si suami atau
Pemohon. Kemudian Majelis Hakim dapat menerima bukti SMS yang dikirimkan oleh si istri
sebagai alat bukti dalam pertimbangannya dan memutus verstesk kasus ini karena si istri sebagai
Termohon tidak pernah memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Agama
Bangkalan.Berdasarkan penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Hukum Islam
melalui ijtihad beberapa ahli fiqih sepakat bahwa talak melalui surat itu efektif jatuh talak, begitu
pula dengan talak melalui SMS karena memiliki intensitas yang sama. SMS dapat dianalogikan
atau diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan
diantara keduanya yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan).
Sedangkan menurut UU No.1/1974 perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan
agama sebagimana dijelaskan dari Pasal 39-41. Disisi lain, berdasarkan UU No. 11/2008 tentang
Informasi dan Teknologi, pada Pasal 5 dan Pasal 6, SMS dapat dijadikan sebagai alat bukti
elektronik dalam perkara perceraian di pengadilan agama.
ABSTRACTThe development of information technology has brought big influence on almost all aspects of
life . One of the phenomenon is divorcing via text message or SMS ( Short Message Service ) .
Among scholars still debating in this regard, whether the conduct of divorce via SMS can be
considered valid according to Islamic Law and Law No. 1 in 1974. And if the SMS can be used
as one type of evidence in divorce cases . The method used in this paper is a normative research
method with descriptive analytic supported by interviews to strengthen the data that has been
obtained through the study of literature authors aimed to clarify the matter so as to facilitate the
process of analysis and decision .Analysis to Decision No.0253 / Pdt.G / 2013 /PA.Bkl can be
concluded that the divorce occurred between petitioner and defendant is fasakh divorce divorce
which is the husband feel cheated on things that have not been known before the marriage. Wife
or defendant has done fasid ( defective) that claimed have committed adultery with another man
before she married her husband . The judges may accept proof of SMS sent by the wife as
evidence in considering and deciding verstesk this case because the wife as the defendant never
the court. Based on this study , it can be concluded that according to Islamic law through ijtihad
some jurists agree that divorce through the letter effective fall divorce , as well as divorce by
SMS because it has the same intensity . SMS can be analogous with divorce law through regular
posts ( bil kitabah ) because there are similarities between the two that a divorce via text message
instead of verbal ( oral ) . Meanwhile, according to Law No.1 / 1974 divorce shoukd be done
before the trial court as explained in Article 39-41 . On the other hand , based on Law No.
11/2008 on Information and Technology , in Article 5 and Article 6 , SMS can be used as
electronic evidence in a divorce case in religious courts.