ABSTRAKHukum persaingan usaha melindungi persaingan dan proses persaingan yang
sehat dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang
anti persaingan. Kartel sangat merugikan perekonomian karena para pelaku usaha
anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada
pengendalian harga, seperti pembatasan jumlah produksi yang akan menyebabkan
inefisiensi alokasi. Skripsi ini membahas dugaan praktek kartel dan penetapan
harga yang dilakukan oleh enam perusahaan ban di Indonesia. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa keenam perusahaan melakukan
kesepakatan penetapan harga dan mengontrol produksi dan penjualan ban dalam
periode 2009 sampai 2012. Keenam perusahaan tersebut dituduh melanggar Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusannya, KPPU
menyatakan bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 11, yakni penetapan harga dan kartel. Alhasil, KPPU menghukum
enam perusahaan ban tersebut untuk membayar denda sebesar 25 milyar rupiah.
Dalam proses penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan tujuan menganalisis putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2010.
ABSTRACTThe Business Competition Law protects competition and the healthy competition
process by preventing and giving sanctions to the anti-competition acts. Cartels
are very detrimental to the economy because the business doers as the cartel
members will agree to do activities having impact on price control, such as the
limitation of production amount which will cause allocation ineffeciency. This
thesis analyzes the presumption of cartel practices and price fixing agreement by
the six tire manufacturers in Indonesia. Business Competition Supervisory
Commision (KPPU) said that the companies are suspected to have made deals in
price fixing and controlling tire production and sales from 2009 until 2012. They
were alleged for breaching article 5(1) and article 11 Law Number 5/1999.
However on its final decision, KPPU decided that the six companies have
breached article 5(1) and article 11, concerning price fixing and cartel. As a result
to this breach, the KPPU punished the six companies to pay fine in the amount of
IDR 25 billion. In process of writing this thesis, writer is using legal research
method to analyzing KPPU decision Number 08/KPPU-I/2014 based on the Law
Number 5/1999 and Comission Regulation Number 4/2010.