ABSTRAKTesis ini membahas tentang implementasi kebijakan penanganan deteni lebih dari 10 di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan menggunakan teori implementasi kebijakan public George C. Edward, yang terdiri dari faktor, yaitu komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan/disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi, sumber-sumber dan struktur birokrasi belum dapat berjalan dengan optimal yang disebabkan belum adanya peraturan yang secara jelas dan tegas mengatur penanganan deteni, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi terhadap penanganan, pengawasan dan pelaporan maupun koordinasi penanganan deteni lebih dari 10 tahun.
Penelitian ini menyarankan untuk melakukan komunikasi peraturan sehingga terdapat kejelasan tugas dan wewenang dalam pengawasan dan pelaporan, pemberian pelatihan kerja bagi deteni, pemberian ijin tinggal, kejelasan status identitas diri dan kepastian hukum dalam rangka kehidupan yang layak dan pemenuhan hak asasi manusia serta peningkatan koordinasi internal dan eksternal sehingga mempunyai kesamaan pandangan dalam penanganan deteni lebih dari 10 tahun.
ABSTRACTThis thesis discussed about the implementation policy on handling detainees more than 10 years in Rumah Detensi Imigrasi Jakarta by using public policy implementation theory of George c. Edward. The theory consists of some factors such as communication, resources, disposition and bureaucracy structure. This research used qualitative descriptive method. The results showed that communication, sources, and bureaucracy structure hasn't been able to work optimally which were caused by the absence of clear and strict regulation to handle detainees. It made different perceptions of handling, monitoring and reporting as well as coordination for detainee more than 10 years.
This research suggested to communicate regulations in order to make the clarity of duties and authorities in monitoring and reporting, giving job training for detainees, granting of residence permit, the clarity of self identity and legal status in order to have a decent life and the fulfillment of human rights and also the increase of internal and external coordination so they have same perceptions on handling detainees more than 10 years.