ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk
menjalankan sebagian kekuasaan Negara untuk membuat akta mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum
atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta
autentik untuk dijadikan sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu notaris dalam menjalankan tugas
jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada Peraturan Jabatan
juga harus taat pada Kode Etik Profesi serta harus bertanggungjawab terhadap
masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi maupun terhadap Negara. Namun,
pada kenyataannya adapula notaris yang mengabaikan Peraturan Jabatan dan
Kode Etik Profesi sehingga menimbulkan problematika hukum. Problematika ini
dapat muncul pada saat notaris membuat akta yang memberikan keuntungan
kepada saksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pertanggung jawaban notaris atas pembuatan akta notaris yang memberikan
keuntungan kepada saksi dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang
timbul atas pembuatan akta notaris yang memberikan keuntungan kepada saksi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini
menyatakan bahwa pertanggung jawaban notaris atas pembuatan akta notaris yang
memberikan keuntungan kepada saksi adalah pertanggung jawaban secara hukum
dan secara moral, sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan adalah akta tersebut
diancam dengan kebatalan.
ABSTRACTNotary is a public official who is authorized by law to run most of the power of
the State to make a deed of all acts, agreements and determination required by
general rule or by the concerned desired to be expressed in the authentic deed to
serve as written evidence have perfect proof strength. Therefore, the notary in his
duties as a public official, in addition to be subject to the Position Rules must also
obey the Code of Professional Ethics and must be accountable to the communities
it serves, professional organizations and the State. However, in reality there are
also notary who ignore Position Rules and Code of Professional Ethics, giving
rise to problems of law. These problems can arise when the notary make a deed
that gives the advantage to the witness. The purpose of this study was to
determine how accountability of notary for making notarial deed on which gives
the advantage to the witnesses and to determine how the legal consequences of a
notarial deed that gives the advantage to the witness. The method used is a
normative juridical. The results of this study stated that the liability of a notary on
a notary deed that gives the advantage to the witness is legally and morally, while
the legal consequences arising is threatened by the nullification of the deed.