Perkawinan akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan juga akan punya akibat penting bagi harta benda perkawinan suami istri. Terhadap harta benda perkawinan tersebut, ketentuan pasal 119, 139 KUHPerdata dan pasal 29 Undang- undang Perkawinan, memberikan kesempatan bagi calon suami istri untuk mengadakan penyimpangan terhadap harta benda perkawinan mereka. Dengan demikian bagi perkawinan pada umumnya dan perkawinan campuran, yang lebih rentan punya masalah hukum pada khususnya, penting untuk mengadakan perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Kegunaannya tidak lain memberikan perlindungan bagi suami istri dan pihak ketiga lainnya. Perkawinan campuran, yang mengadakan perjanjian perkawinan, sering mendapatkan masalah pada saat pelaksanaannya karena terkendala dalam masalah waktu perkawinan dan/ atau pendaftarannya di Indonesia, serta pembuatan perjanjian perkawinan dan pendaftaran dari perjanjian perkawinan, sebagai salah satu syarat keberlakuan perjanjian perkawinan sah mengikat bagi pihak ketiga. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penentuan waktu pembuatan dan keabsahan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran, akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang dibatalkan, terhadap harta benda perkawinan pada perkawinan campuran, serta untuk mengetahui akibat bagi akta perjanjian perkawinan yang dibatalkan dan pertanggungjawaban notaris yang membuat perjanjian perkawinan yang telah dibatalkan oleh pengadilan dalam kasus perjanjian perkawinan perkawinan campuran sebagaimana kasus dalam putusan Nomor: 526/ Pdt/G/2012/PN. Jkt. Sel. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelusuran kepustakaan dalam mengumpulkan datanya. Ketidaktahuan hukum diantaranya pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung dan keterlambatan pendaftaran perkawinan maupun perjanjian perkawinan, akan menjadi pemicu masalah hukum bagi suami istri maupun pihak ketiga, yang berakibat pada pembatalan perjanjian perkawinan. Dengan demikian dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum di Indonesia, bagi perkawinan campuran tidak ada pengecualian, bahwa perjanjian perkawinan harus tetap dibuat sebelum perkawinan berlangsung, yang dengan demikian akan memisahkan harta benda perkawinan suami istri sejak saat perkawinan berlangsung. Terhadap hal tersebut Notaris punya kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum langsung terhadap mereka yang berkehendak untuk membuat perjanjian perkawinan dan punya hak untuk menolak pembuatan perjanjian perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia. Bagi calon pasangan perkawinan campuran yang akan mengadakan perjanjian perkawinan dalam perkawinannya, sudah sebaiknya mencari informasi baik melalui instansi pemerintah yakni pada Kantor Catatan Sipil maupun profesi hukum yang memiliki kompetensi atau pengetahuan berkaitan dengan pembuatan perjanjian perkawinan, seperti Notaris atau pengacara.
Marriage would not only gave consequences for the right and obligation but also would give consequences for the marital property of the prospective husband and wife the provisions of Article 119 139 of the Civil Code for Indonesia and the Article 29 of the Marriage Act permit an opportunity for prospective husband and wife to deviate the regulation about marriage goods and management thereof Thus for in marriage or mixed marriage in particular which is more vulnerable have legal issues it is important to have an prenuptial agreement before marriage marriage took place the aggrement it 39 s self not only give legal protection on prospective husband and wife but also third party This study aimed to determine the timing of manufacture and validity of the marriage covenant in mixed marriages legal consequences of the cancellation of prenuptial marriage on the marriage property and the responsibility of Notary as prenuptial agreement maker based on case study on verdict number 526 Pdt G 2012 PN Jkt Sel This research is a normative juridical research using library search methods in collecting the data By following the indonesian law the prenuptial agreement must be made before the marriage takes place including those of mixed marriages the legal effects of marriage is that their marital property will be separate from the time of the marriage took place as the prenuptial agreement maker Notary has an obligation to give legal understanding to the prospective husband and wife about the prenuptial agreement deeds it self Notary has right to refuse to making the prenuptial agreement deed if it potentialy broke the law prospective husband and wife has to collect as much as information before the making of prenuptial agreement it self to Kntor Catatan sipil officer or the professional that competent on knowing or making of prenuptial agreement.