Notaris adalah salah satu profesi yang mengemban kepercayaan dari masyarakat. Notaris menjalankan tugas berdasarkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya. Notaris bertindak berdasarkan Undang-Undang dan kode etik Notaris. Notaris mempunyai kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam tugas pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris, apa yang dituangkan dalam akta tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum serta norma-norma yang ada dalam masyarakat.Saat ini banyak notaris yang dilaporkan ke kepolisian karena akta yang dibuat oleh Notaris dianggap bermasalah oleh para pihak yang membuatnya ataupun pihak yang terkait dari pembuatan akta tersebut. Kriminalisasi terhadap Notaris disebabkan adanya ketidaktahuan masyarakat mengenai sebab akibat yang akan timbul dari perbuatan hukum yang dilakukannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan permasalahan.Tanggung jawab Notaris sebagai profesi yang menyediakan jasanya, harus memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang akan membuat akta, meberikan pandangan-pandangan mengenai sebab akibat yang akan timbul dari perbuatan hukum tersebut sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain dalam masyarakat serta tidak merugikan pihak lain yang terkait dalam tindakan hukum tersebut. Notaris harus teliti mengenai para pihak yang menghadap kepadanya, proses pembuatan akta, sampai isi yang dituangkan ke dalam akta. Perlindungan terhadap Notaris atas adanya penyangkalan akta adalah dengan adanya asas praduga sah, hak ingkar dan perlekatan sidik jari yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.
Notary is one profession that carry the confidence of the public. Notaries perform tasks based on oath that she had said. Notarial acts under the Act and the code of conduct Notary. Notary has a duty to act honestly, carefully, independent, impartial and safeguard the interests of the parties involved in a legal action. In making tasks performed by a Notary deed, what is stated in the deed should not be contrary to the laws and norms that exist in society. Today many notaries are reported to the police because of the deed of Notary considered problematic by the parties who made it or the parties concerned of the deed. Notary criminalization of society due to ignorance about the cause and effect that would arise from legal actions does.
The method used in this paper is a normative juridical approach made by reviewing the various laws, regulations and literature contains theoretical concepts related to the problem. Notary responsibility as a profession that provides services, should provide legal counseling to the parties that will make the deed, gave the views of causality that would arise from such legal actions so that people can see and understand what to do in order not to conflict with the law and other norms in society and do not harm other parties involved in the legal action. Notary must be careful about the parties who appear before them, the process of making a deed, until the contents are poured into the deed. Protection of Notary deed on their denial is the existence of a legitimate presumption, right of refusal and attachment fingerprint that is set by law and other regulations.