Tesis ini membahas mengenai dokumen pertanahan yang sangat penting karena merupakan dasar awal mula dikeluarkannya hak milik atas tanah yang kuat dan diakui oleh negara, yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT). Proses penerbitan SKT yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini adalah kepala desa) termasuk mudah. Karena pemilik tanah dengan hak lama cukup membawa bukti-bukti dokumen kepemilikan hak lama atas tanah tersebut. Apabila dokumen tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara memberikan bukti bahwa pihak pemohon maupun leluhurnya telah menempati tanah tersebut selama jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Permohonan tersebut memang dicantumkan dikantor kepala desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada. Apabila lewat jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikeluarkan SKT sebagai bukti kepemilikan atas tanah permulaan yang dapat segera dikuatkan dengan dilakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk mendapatkan SKT. Pembuatan SKT yang mudah ini juga memberi dampak negatif, dimana seringkali timbul permasalahan persengketaan atas satu tanah yang sama namun terdapat 2 atau lebih alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh pihak-pihak yang berbeda. Hal ini tentu sangat jauh dari harapan diciptakannya Undang-Undang Pokok Agraria yang bertujuan agar Hukum Tanah di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan jelas kepemilikannnya. Hasil penelitian ini adalah diperlukannya perbaikan dalam sistem prosedur pengeluaran SKT agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
This thesis discusses about the land documents that very important because it is the basic for the beginning of the issuance of land titles that was strong and recognized by the state, namely the Land Certificate. Land Certificate publishing process issued by the competent authority (in this case the head of the village) was easy. Because the owner of the land with the right long enough to bring documentary evidence of ownership rights over the land. If the document does not exist, then the proof can be done by providing evidence that the applicant nor their ancestors have occupied the land during the period established by law. The petition is posted at the office of the village head or village where the land is located. When passing the prescribed period, it will be removed land certificate as proof of ownership of land may soon start reinforced with land registration was first performed to obtain land certificate. This easi way for make land certificate also have a negative impact, which often raised the question of the dispute over the same ground, but there are 2 or more items of evidence of ownership held by different parties. This is very far from expectations creation of the Basic Agrarian Law which aims to Land Law in Indonesia can run smoothly and clearly about the ownership. The results of this study is the need for improvements in the system of expenditure procedures SKT so it will not causing problems in the future.