Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Bulid Operate Transfer) di Indonesia mulai berkembang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang kemudian diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pemisahan antara Regulator dengan Operator Jalan Tol yang diamanatkan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah maju yang dapat mendorong perkembangan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Bulid Operate Transfer) di Indonesia.
Selain dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut pengaturan mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Swasta sendiri diatur pula dalam peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersifat umum untuk mengatur Kerjasama Pemerintah dengan Swasta maupun yang terkait dengan perbendaharaan Negara/pengelolaan barang milik Negara. Di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut diatur pula mengenai pengalihan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta tersebut di akhir masa konsesi.
Penelitian ini akan berusaha menjawab permasalahan yang terkait dengan pengaturanpengaturan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) di Indonesia yang diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, serta permasalahan terkait dengan pengalihan jalan tol tersebut di akhir masa konsesi.
Penelitian dilakukan dengan cara menganalisa peraturan-peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta tersebut, baik yang bersifat umum, sektoral maupun yang terkait dengan perbendaharaan Negara atau pengelolaan barang milik Negara serta dengan menganalisa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang menjadi landasan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol.
Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa masih terdapat aturan-aturan yang tidak tersinkronisasi dan terintegrasi satu sama lain dan ditemukan pula adanya inkonsistensi dalam pengaturan serta ketidaklengkapan aturan main dalam PPJT khususnya terkait dengan pengalihan jalan tol di akhir masa konsesi.
Public Private Partnership in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia began to grow since the enactment of Law No. 38 of 2004 about Road, which was followed by the establishment of the Government Regulation No. 15 of 2005 about The Toll Road. The separation between the toll road Regulator with the toll road Operator which mandated in the aforementioned legislations is considered as a step forward that can boost the development of the Public Private Partnerships in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia. In addition to the aforementioned legislation, the regulation regarding Public Private Partnerships also regulated in other legislation, legislation regarding Public Private Partnerships in general and with regards to the State treasury / management of state property. In those regulations, also regulated the transfer of Public Private Partnership projects at the end of the concession period. This reaserch will attempt to answer the problems associated with the regulation of Public Private Partnership in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia which is set in a wide range of legislation, as mentioned above, as well as problems related to transfer of the toll road at the end of the concession period. The reaserch was conducted by analyzing the rules and regulations related to the Public Private Partnership, both in general, sectoral or in regards to the State treasury / management of state property as well as by analyzing The Toll Road Concession Agreement on which became the basis of Public Private Partnership in toll road concession. The results of these reaserch found that there are rules that are not synchronized and integrated with one another and also found inconsistencies in the setting and the incompleteness of the rules in The Toll Road Concession Agreement, especially related to the transfer of the toll road at the end of the concession period.