Notaris merupakan pejabat umum yang dilantik oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Majelis Pengawas Notaris. Menteri sebagai Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah di bidang hukum. Dengan demikian kewenangan pengawasan terhadap Notaris ada pada Pemerintah, sehingga berkaitan dengan tugas dan wewenang Pemerintah dalam hal tersebut, maka tugas pengawasan itu didelegasikan kepada Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah di Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta. Ikatan Notaris Indonesia melalui Dewan Kehormatan juga melakukan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan kode etik profesi Notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Pasal 66 ayat (1), Menteri membentuk suatu lembaga pembinaan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris. Lembaga-lembaga tersebut yang terdiri atas Dewan Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pembinaan yang objektif.
Atas latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu:
1. Bagaimana tugas dan wewenang lembaga pengawasan dan pembinaan untuk Notaris agar tidak terjadi tumpang tindih diantara lembaga-lembaga tersebut?;
2. Bagaimanakah sistem dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris?
Dengan menggunakan metode penelitan yuridis-normatif kemudian atas permasalahan tersebut didapatkan hasil penelitian yaitu lembaga-lembaga tersebut harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan yang bersifat khusus (lex Specialis), agar memiliki payung hukum dalam bertindak dan tidak terjadi tumpang tindih fungsi lembaga pengawasan dan pembinaan Notaris tersebut.
Public Notary is an official appointed by the Minister. In conducting oversight and guidance to the Notary, Minister of Justice and Human Rights established the Supervisory Council of Notaries. Minister as head of the Ministry of Justice and Human Rights has the task to assist the President in performing government's affairs in the field of law. Thus the supervisory authority of the Notary is in government, thus related to the duties and authority of the Government in this regard, the task was delegated to the supervision of the Supervisory Council consisting of the Assembly Notary Regional Supervisor in District / City, Province Regional Supervisory Council and Assembly Center Supervisor in Jakarta. Indonesian Notary Association through the Honorary Board also performs its functions in fostering and overseeing the implementation of the code of professional conduct Notary. In the rules in Indonesian Law Number 2 Year 2014 amendment of Indonesian Law Number 30 Year 2004 on Article 66 paragraph (1), the Minister establishes a coaching institute named Honorary Council Notary. Such institutions comprising the Honorary Board of Notaries, Notary Supervisory Council and Honorary Council Notary expected to provide the oversight and guidance synergy objectives.
Above background problems can be formulated in this thesis are:
1. How duties and authority of supervision and coaching institutes for Notaries in order to avoid overlap between these institutions?;
2. How does the system and mechanisms of effective supervision of the conduct and execution of the Notary office after the publication of Act No. 2 of 2014 on the Amendment Act No. 30 of 2004 on the Law Notary?
By using the method of juridical-normative research on these issues later research showed that these institutions should be regulated further in the Regulation on the Implementation of a special nature (lex specialis), in order to have a legal basis in the act and there is no overlap functions of supervision and coaching the notary.