ABSTRAKDi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah badan pemerintah
yang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan pajak bagi negara. Salah
satu tugas DJP adalah menyelesaikan sengketa pajak di tingkat administrasi.
Penyelesaian sengketa pajak sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak
memperoleh hak mereka sehubungan dengan penyelesaian sengketa pajak.
Data pengadilan pajak menunjukkan bahwa dari tahun 2004 sampai dengan
tahun 2013 jumlah sengketa pajak yang dibawa ke pengadilan pajak cenderung
meningkat. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa sengketa pajak tidak dapat
diselesaikan di tahap awal yaitu tingkat administrasi. Upaya yang selama
inidilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi jumlah kasus di
pengadilan pajak terutama dengan peningkatan keterampilan litigasi pegawai serta
meningkatkan jumlah sumber daya yang dialokasikan untuk menyelesaikan
sengketa, mempercepat proses keberatan, dan meningkatkan koordinasi dengan
pengadilan pajak. Namun, upaya tersebut kurang berhasil mengingat jumlah
sengketa di pengadilan pajak tetap tinggi. Kelemahan-kelemahan dari upaya
tersebut adalah pendekatan yang kurang tepat dalam menyelesaikan sengketa dan
kegagalan untuk mengidentifikasi jenis sengketa (misalnya sengketa fakta atau
interpretasi hukum). Masalah-masalah mendasar yang menimbulkan kelamahankelemahan
tersebut adalah banyaknya pemeriksaan berdasar kelebihan bayar dan
banyaknya kasus berulang dibawa ke pengadilan pajak. Kelemahan dan masalah
mendasar tersebut yang menyebabkan menumpuknya sengketa di pengadilan
pajak. Akibatnya, DJP harus mengeluarkan biaya administrasi yang lebih tinggi
demikian juga biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh wajib pajak dan untuk
menyelesaikan sengketa.
Untuk meningkatkan kinerja DJP dalam menyelesaikan sengketa dalam
tinjauan administratif. DJP perlu melakukan pendekatan yang lebih komprehensif
untuk menangani penyelesaian sengketa di tahap awal. DJP dapat belajar dari
penerapan manajemen sengketa oleh Australia Tax Office (ATO) serta strategi
yang diterapkan oleh negara-negara anggota OECD (Organization for Economic
Co-operation and Development) dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan utama
dari manajemen sengketa adalah: menyelesaikan sengketa sedini mungkin untuk
meminimalkan biaya penyelesaian sengketa serta untuk menghindari lambatnya
penyelesaian sengketa. Manajemen sengketa menuntut DJP untuk mendefinisikan
jenis sengketa secara jelas dan tegas sejak awal serta perlu melibatkan praktisi di
bidang perpajakan dalam penyelesaian sengketa. DJP dapat melakukan reorientasi
status quo dengan mengadopsi strategi yang sesuai dari praktek-praktek terbaik di
ATO dan negara-negara OECD untuk mengurangi menumpuknya kasus di
pengadilan pajak. Implementasi kebijakan membutuhkan Kepala Direktorat
Jenderal Pajak untuk memulai kebijakan sejak kebijakan lebih mungkin berhasil
dilaksanakan dengan pendekatan top down.
ABSTRACTIn Indonesia, the Directorate General of Taxes is a government agency
which responsible for administering tax revenue collection for the country. One of
the agency’s tasks is conducting tax dispute resolution in the administrative level.
Tax dispute resolution is crucial to ensure that taxpayers can exercise their right
regarding tax dispute resolution.
The latest tax court’s report, however, shows that from 2004 until 2013 the
number of tax disputes brought into the tax court keep increasing. The trend
indicates that the agency was not able to resolve the dispute in the earlier stage.
The current approach applied by the Director General of Taxes to reduce the
increasing outstanding cases in the tax court is mainly by improvement of
litigation skill of officers as well as increase the number of resources allocated to
resolve dispute, accelerating objection process, and improve coordination with the
tax court. However, the result of current approach is still limited as the backlog
cases in the tax court remain high. The main deficiencies of current approach:
unable to resolve the disputes in the earliest stage due to inappropriate resolution
approach; fail to identify the type of dispute (e.g. dispute over the facts or legal
interpretation), and does not address problem in losing disputes on the same
issues. Fundamental causes that account for the current situation are failure to
resolve dispute in the objection process or administrative level; repeated cases
brought to tax court; and refund claim based audit. Those factors combined results
in inability of the administrative review to work effectively in resolving disputes.
Consequently, the administration cost as well as the compliance cost to resolve
dispute becomes high for both the taxpayer and the DGT.
The paper aims to assist the DGT to improve the performance in resolving
dispute in administrative review. Current policy merely tried to address the
immediate causes but not the fundamental causes. The DGT need a more
comprehensive approach to handle dispute resolution in the earlier stage. Thus,
based on the analysis of the fundamental causes, the paper suggests that the DGT
could learn from application of dispute management by Australia Tax Office as
well as effective strategies employed by the OECD (Organization for Economic
Co-operation and Development) countries in resolving dispute. The objectives of
dispute management are: resolve dispute at the earliest stage to keep cost of
dispute minimum and to avoid delays. The dispute management requires well
defining type of dispute, dealing the claims promptly, incorporating tax
practitioners to attain the objectives. The paper recommends the DGT to
reorienting status quo by adopting suitable strategies of the best practices in ATO
and OECD countries to reduce the backlog cases in the tax court. The
implementation of the policy requires the Head of Directorate General of Taxes to
initiate the policy since the policy more likely to be succeeded implemented by a
top down approach.