Gas merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan oleh karena itu pengelolaannya tunduk ke dalam pengaturan Pasal 33 UUD 1945. Pengertian 'penguasaan oleh negara', yaitu mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), mengelola (beheeren), dan mengawasi (toezichthouden) di tangan Pemerintah, sebagai penyelenggara 'penguasaan oleh negara' dimaksud, atau badan-badan yang dibentuk untuk tujuan itu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 dan peraturan pelaksanaannya, maka kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dilaksanakan dengan mekanisme unbundling, dimana pengusahaannya dibagi menjadi: (i) usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan (ii) usaha niaga gas bumi melalui pipa. Dari sisi regulator Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas untuk pengaturan (regulasi, kebijakan) dalam bentuk Izin Usaha, dan BPH Migas untuk mengurus, mengelola dan mengawasi dalam bentuk Hak Khusus serta SKK Migas dalam pemberian alokasi pasokan gas.
Permasalahan yang terjadi adalah adanya tumpang tindih pengurusan antara Ditjen Migas yang menerbitkan Izin Usaha dan BPH Migas yang menetapkan Hak Khusus, serta SKK Migas yang memberikan alokasi pasokan gas, sehingga terkesan ada jenjang perijinan yang menyebabkan kurang efisien dan menimbulkan usaha dan biaya yang tidak perlu, timbul banyak trader sebagai implikasi pemberian izin usaha dan liberalisasi infrastruktur jaringan pipa menimbulkan ketidakefisienan yang disebabkan kurangnya penegakkan hukum/aturan (kurang diurus, dikelola dan diawasi), peraturan yang kurang sesuai, ada kesenjangan, tidak jelas, atau menimbulkan grey area atau multi tafsir (kurang diatur), dan kombinasi keduanya.
Regulasi gas bumi di Indonesia lebih liberal dari negara-negara liberal seperti di AS dan Eropa sehingga perlu di tata ulang regulasi gas bumi Indonesia yang sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 45 dengan konsep Agregator (Wholesale) Gas Bumi, dan menata ulang regulasi dengan fokus pada aspirasi nasional, Pengembangan Infrastruktur, Hak Khusus Keselarasan di sepanjang rantai nilai gas, Penentuan Tarif, PSO + Customer Protection, VIC - TSO/DSO + Shipper, Penggunaan Gas sebagai Bahan Bakar Transportasi, Penegakkan Regulasi oleh Pemerintah.
Natural Gas is one of the branches of production that are important to the state and therefore its management is subject to the provisions of Article 33 of the 1945 Constitution. "control by the state" defines as to regulate (regelen), administer (bestuuren), manage (beheeren), and supervise (toezichthouden) in the hands of the Government, as the organizers, or institution established for that purpose. With the enactment of Law No. No. 22 of 2001 and its implementing regulations, the business activities of natural gas through the pipeline should be a unbundling mechanism, where exertion is divided into: (i) transportation of natural gas through pipeline, and (ii) trading of natural gas through pipeline. From the side of the regulator which the Ministry of Energy and Mineral Resources cq. Directorate General of Oil and Gas for the regulation (regulatory, policy) in the form of the "Business License", and BPH Migas to administer, manage and supervise in the form of "Privilege" and SKK Migas for assignment gas supply allocation. The problem that occurs is the existence of overlapping arrangement between the Directorate General of Oil and Gas which publishes Business License and BPH Migas which establishes Privilege, and SKK Migas for assignment gas supply allocation, so it seems there are levels of licensing that lead to less efficient and generate more efforts and unnecessary costs, many traders arise as implication to business licensing and pipelines infrastructure liberalization creating inefficiency due to lack of enforcement of laws and or rules (less administer, less managed and supervised), lack of appropriate regulations, there is a gap of regulations, the regulations not clear, or cause gray area or multiple interpretations (less regulated), and a combination of all. Natural gas regulation in Indonesia is more liberal than liberal countries such as the US and Europe so the need to reset the Indonesian natural gas regulations as mandated by the Constitution, namely Article 33 of the 1945 Constitution with the concept of Natural Gas Aggregators (Wholesale) and rearranging regulation with a focus on National Aspirations, Infrastructure Development, Special rights Alignment along the gas value chain, Determination of Rates, PSO + Customer Protection, VIC - TSO / DSO + Shipper, Use of Natural Gas as Transportation Fuel, Enforcement Regulation by the Government.