Pencapaian tujuan pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dihadapkan dengan berbagai masalah, dan salah satunya adalah korupsi. Tindak pidana korupsi terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan yang semakin meningkat, mengakibatkan tumbangnya rezim orde baru pada tahun 1998 karena gerakan reformasi. Selain supremasi hukum, salah satu tuntutan reformasi adalah penerapan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah. Tapi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yang semula diharapkan dapat memangkas tindak pidana korupsi tapi dalam kenyataannya justru menimbulkan penyebaran tindak pidana korupsi ke daerah. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya para Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di daerah mengakibatkan gangguan iklim investasi di berbagai daerah di Indonesia.
Ruang lingkup penelitian dibatasi hanya pada penguatan fungsi Polda Banten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penelitian ini akan menjawab efektifitas kebijakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi; dan konsep strategi Polda Banten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang diperluas yaitu untuk mengumpulkan, mengkaji dan mensistematiskan kaidah- kaidah hukum yang berlaku berkaitan dengan asas, konsep tentang penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang didukung dengan penelitian lapangan sebagai penunjang.
Hasil penelitian bahwa prosentase pencapaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Polda Banten telah melampaui target yang telah ditentukan akan tetapi belum efektif untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu iklim investasi yang kondusif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya yaitu: subtansi hukum; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; anggaran; pengawasan, dan koordinasi lintas sektoral penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Strategi Polda Banten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk mendukung iklim investasi yang kondusif merupakan konsepsi pemecahan masalah yang dianalisis dengan menggunakan berbagai pendekatan yang kemudian ditransformasikan ke dalam analisa sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, dan metode, sesuai urutan prioritas melalui implementasi Jangka Pendek, Menengah dan Panjang.
The achievement of national development goal which is based on Pancasila and the Constitution of the state of the Republic of Indonesia year 1945, challenged by many constraints and of that is corruption. Corruption crimes exists many aspects of development process. Corruption crimes that rapidly increase caused the falling of New Era regime in 1998 by reformation movement. Beside law supremacy, one of reformation demanding is decentralization. But the implication of decentralization and autonomy, which was expected to be able to cut corruption, in fact, causing the spreading corruption indeed in to local area. That can be seen from many local leaders were charged by corruption. The increasing of corruption in local area is causing inconvenience for investment in many local areas of Indonesia. This research is limited in empowering the function of Banten Regional Police as a part of Indonesia Police in the context of law enforcement of corruption crimes. This research try to answer the effectiveness of Law Enforcement policy against corruption crimes, the factors that influence law enforcement against corruption; the strategy concept of Banten Regional Police to make better and conducive investment condition. The research method is empirical judiciary which is much more in collecting, studying and systematizing the law principles that concerns to the principle and concept of strengthening the police function in the law enforcement of corruption crimes which is supported by the field studies. The result of this research is that the percentage of corruption crime cases that handled by Banten regional Police is over the target but has not effective yet to prevent the potency of corruption acts that might disturb the conductivity of investment. That condition was infected by many factors, namely: law substantial, human resource, infrastructure, budget, supervision, and intra- coordination among law enforcement institutions against corruption. Because of that, Banten Regional Police strategies in law enforcement against corruption crime to make better and much more conducive investment condition are problem solving concepts that has been analyzed using many approaching aspect which transformed into analyzing human resource, budget, infrastructure, and method, that sequent according theirs priority through implementing short term, middle term and long term plan strategy.