[Laporan ini membahas penerapan PSAK 22 (revisi 2010) dan PSAK 38 (revisi 2012) terhadap Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali di PT XYZ. Analisis dilakukan dengan mengacu pada regulasi akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan teori yang berlaku. Meskipun ditemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya, hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan oleh PT XYZ telah sesuai dengan regulasi dan teori yang berlaku. Selain itu, pelaporan keuangan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali telah sesuai dengan metode dan perhitungan yang ada di dalam regulasi.
The report aims to explain the PSAK 22 and PSAK 38 implementation for business combination in entities under common control within PT XYZ. The analysis was conducted through applying corresponding accounting regulation issued by Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia and theory. Despite the finding of some weaknesses in its practice, the result of the analysis shows that the procedures of business combination in entities under common control within PT XYZ were held in accordance to the corresponding accounting regulation and theory. In addition, financial reporting for the business combinations were also held by the method and examples given in the regulation., Laporan ini membahas penerapan PSAK 22 (revisi 2010) dan PSAK 38 (revisi
2012) terhadap Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali di PT XYZ. Analisis
dilakukan dengan mengacu pada regulasi akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan teori yang berlaku. Meskipun
ditemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya, hasil analisis
menunjukkan bahwa prosedur kombinasi bisnis entitas sepengendali yang
dilakukan oleh PT XYZ telah sesuai dengan regulasi dan teori yang berlaku.
Selain itu, pelaporan keuangan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali telah
sesuai dengan metode dan perhitungan yang ada di dalam regulasi.]