Sifat putusan mahkamah konstitusi (MK) yang final sering dipersoalkan. Problemnya antara lain ketika para pencari keadilan meraskan adanya ketidakadilan Putusan MK. Tidak ada lain yang dapat dilakukan kecuali menerima dan melaksanakan Putusan tersebut. Kendati keadilannya dibelenggu dan dipasung oleh Putusan MK, para pencari keadilan, khususnya Pemohon tidak punya pilihan lain. Pada titik ini, persoalan pada aspek keadilan pada sifat final Putusan MK dijumpai, khususnya keadilan bagi pencari keadilan. Tulisan ini menegaskan tidak adanya persoalan pada aspek keadilan dalam sifat final Putusan MK manakala Para Pihak menyadari dan memahami sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu (1) sifat final dilekatkan pada hakikat kedudukan Konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstutusional dan kepastian hukum yang adil; (2) sifat final putusan MK merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstitusional sehingga berbeda dengan peradilan umum; dan (3) kemungkinan Putusan MK salah tetap ada mengingat hakim konstitusi adalah manusia biasa, namun tidak ada alternatif yang lebih baik menggantikan sifat final putusan MK