Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitutional fakir miskin

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin adalah dengan menyediakan dana kepada pemberi bantuan hukum melalui APBN. Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengambil konsep bantuan hukum model kesejahteraan. Tulisan ini akan menganalisa putusan MK No. 88/ PUU-X/2011 mengenai hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum yang menjadi kewajiban negara. Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin diperluas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan tidak hanya advokat, tetapi juga paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Hal ini karena bantuan hukum konstitusional diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dengan demikian pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan hukum dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Pemerintah perlu melakukan verifikasi, seleksi, dan evaluasi, serta memberikan akreditasi bagi lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JK 11 (1-4) 2014
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 18297706
Majalah/Jurnal : Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 234-255
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JK 11 (1-4) 2014 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20405697
Cover