Pengadilan HAM, jaminan terhadap peradilan yang adil demi melindungi manusia dan harkat kemanusiaan harus diwujudkan selaras dengan prinsip bangsa Indonesia yang berketuhanan dan berkeadilan. Dibentuknya Pengadilan HAM menjadi parameter awal yang akan menunjukkan sampai seberapa jauh keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi dan memajukan HAM seperti yang diamanatkan oleh Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee). Pengadilan HAM juga menjadi batu loncatan menuju reformasi system hukum di Indonesia. Jaminan hak atas peradilan yang adil diatur pada Pasal 28 D (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian lebih dijabarkan oleh Pasal 24 UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman. Namun demikian apa yang before the law dan according to law belum tentu demikian nyatanya before the court dan according to the court. Pengalaman empiris menunjukkan kepentingan korban pada Pengadilan HAM seringkali dilanggar karena berbagai kepentingan politik. Demi menjaga akuntabilitas proses peradilan pada Pengadilan HAM, perlu keterlibatan masyarakat sebagai kontrol agar semakin meningkatkan keperdulian atas terselenggaranya peradilan yang adil. Hal yang sangat penting adalah jaminan persidangan terbuka untuk umum yang merupakan bagian dari fair trial dengan tujuan melindungi terdakwa atau kepentingan korban dari kerahasiaan sebuah persidangan tanpa adanya pengawasan publik.