Hakim konstitusi adalah daging yaitu hati dalam tubuh mahkamah konstitusi (MK). Jika hati itu baik maka baik pula tubuh itu dan sebaliknya jika hati itu buruk maka buruk pula tubuh itu. Hati yang baik itu diisi oleh hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Oleh karena itu mereka memiliki kewajiban untuk membuat putusan yang responsif dan preskriptif demi tegaknya hukum berdasar moralitas dan kebenaran. Putusan itu menjadi matahari yang akan tetap bersinar dan menyinari kehidupan nusa dan bangsa