Kesejahteraan umum adalah suatu capaian yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari dukungan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang notabene memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakatnya melalui pengaturan dalam lingkup kewenangan berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. ASEAN Charter yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) bukanlah merupakan lawan dari mandat Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal kesejahteraan, selama diimplementasikan dalam tindakan legislasi yang tepat, yang dapat melindungi warga negara Indonesia. Tindakan legislasi tersebut haruslah bercermin pada kebutuhan dan kondisi material masyarakat Indonesia. Regulasi yang berkaitan dengan implementasi ASEAN Charter harus selalu disertai exemption atau pengecualian dengan jalan pembebasan dari hukum persaingan usaha regional yang merupakan konsekuensi logis dari adanya pasar bebas ASEAN dalam berbagai bidang