Kelompok minoritas menjadi entitas sosial yang tak dapat dinafikan keberadaannya. Kwminoritasan tersebut jamak dimaknai karena perbedaan dari mayoritas atas dasar identitas, baik agama, bahasa, etnis, budaya atau jenis kelamin. Jumlahnya pun tidak banyak apabila dibandingkan dengan penduduk di suatu negara dan berada pada posisi yang tidak dominan. Kelompok minoritas rentan jadi korban pelanggaran HAM, oleh karena itu perlindungan hukum diberikan. Dalam perspektif HAM kelompok ini berada pada tingkat yang setara dengan individu pemangku hak lain serta memiliki hak khusus. Hak khusus bukanlah hak istimewa, tapi hak yang diberikan agar martabat kelompok minoritas dapat terangkat