Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan membuat cerdas bangsa. Mandat menyiratkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan semua warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara untuk barang-barang publik, pelayanan publik, dan pelayanan administrasi. Umumnya memang konsep pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik cukup baik. Hanya saja dalam implementasinya masih tidak ideal, karena konsep yang cukup baik tidak didukung oleh ancaman hukuman yang tepat dan pantas. Sebagai contoh, penulis menemukan dalam Pasal 34 sudah cukup untuk memberikan perilaku yang ideal dari aturan pelaksana pelayanan publik yang profesional, tetapi jika diteliti lebih lanjut dalam Pasal 54 sampai Pasal 58 satu rangkaian sanksi, tidak ada denda yang bisa dikenakan untuk melaksanakan pelayanan publik yakni pelanggaran aturan pelaksanaan perilaku pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 34. Jadi jika eksekutor melanggar perilaku etis dalam pelayanan publik tidak ada hukuman dapat dikenakan untuk pelanggaran etika pelayanan public tersebut