Putusan MK dalam sengketa kepemilikan pulau berhala bukanlah putusan sengketa kepemilikan properti dalam konteks hukum perdata sebagaimana yang dipahami selama ini, tetapi putusan terhadap konstitusionalitas atas Undang- undang pembentukan wilayah baru dimana Pulau Berhala tercakup didalamnya terhadap UUD 1945. Dalam putusan sengketa kepemilikan pulau dalam dua perkara Nomor 32/PUU-X/2012 dan Nomor 62/PUU-X/2012 MK menafsirkan konstitusionalitas undang-undang yang mengatur pemekaran wilayah tidak didasarkan pada alasan-alasan substansi konstitusionalitas Undang-undang pemekaran wilayah yang yang diuji terhadap UUD 1945, tetapi didasarkan pada pertimbangan pengakuan dan penghormatan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara judicial review dengan objek sengketa pulau berhala