Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar atau juga dapat kita dikatakan filsafat hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan juriprudence, adalah ilmu yang memelajari hukum secara filosofis, yaitu objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atas dasarnya, yang disebut hakikat. Filsafat hukum dalam menyikapi masalah, kita dijak untuk berfikir kritis dan radikal, atau dalam artian kita diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata, karena jika kita hanya memelajari arti hukum dalam arti positif semata , tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik.