Ruang pesawat sinar-x RS Siti Aminah yang dilakukan desain ini dengan kapasitas 125 kv dan 200 ma, sebagaimana diketahui bahwa sinar-x dapat mengeluarkan radiasi pada waktu pengoperasiannya. Untuk menjaga agar paparan radiasi tidak membahayakan pekerja dan masyarakat, maka perlu dilakukan perhitungan sesuai dengan standar, prosedur yang ebrlaku dan prinsip proteksi radiasi yaitu jarak, waktu dan pelindung. Diharapkan hasil desain pelindung ini mampu menahan paparan radiasi akitab pengoperasian pesawat sinar-x dengan batas maksimum yang diizinkan. Dinding ruangan yang dirancang terbuat dari concrete dan timah hitam.