Merger merupakan salah satu cara untuk melaksanakan restrukturisasi dan pengembangan bank, khususnya Bank Umum. Dengan dilakukannya merger tersebut diharapkan, bank yang bersangkutan dapat lebih baik sehingga akan menghasilkan suatu bank yang lebih baik dan lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya.
Hanya saja dalam melaksanakan merger, bank yang bersangkutan harus memperhatikan aspek-aspek yang muncul. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan tersebut antara lain: aspek ekonomi, manajemen, hukum, pajak, dan sebagainya. Berdasarkan hal di atas, dalam makalah ini akan menguraikan lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum dari merger bank.
Aspek hukum yang akan muncul dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan merger tersebut antara lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan bank itu sendiri, kreditor, yang berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan juga perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya.
Di samping itu, dalam pelaksanaan merger Bank Umum harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perbankan, Bank Indonesia dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan merger itu sendiri.