Suatu yang perlu disambut dengan gembira atas dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 L.N 1999 – 138 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, karena hal itu merupakan babakan baru dalam bidang pengaturan tentang arbitrase di Indonesia yang selama ini menggunakan aturan-aturan tentang arbitrase memakai aturan hukum yang lama, yaitu seperti; Reglement opde Burgerlijke Rechtsvording S 1847 – 52 (Rv), Herziene Indonesisch Reglement S 1941 – 44 (H.I.R) dan Rechtsreglement Buitengesweten S 1927 – 227 (Rbg). Dengan berlakunya UU No. 30 – 1999 aturan-aturan tersebut dicabut berlakunya yang mengatur bidang arbitrase.