Hukum pidana merupakan cabang hukum yang juga dipergunakan sebagai instrumen pengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan hukum pidana atau menggunkan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Walaupun demikian dalam pengaturan dan pelaksanaannya kemanfaatan hukum pidana dalam menyelenggarakan pemilu belum terasa efektif. Hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilu, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu dan budaya pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.