Diskursus ketatanegaraan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai bangunan demokrasi. Keberadaan DPR di Indonesia dengan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah merupakan salah satu wujud demokrasi. Dengan pendekatan historis yuridis tulisan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum undang-undang lembaga perwakilan tersebut cenderung terus memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah dengan menyediakan penambahan instrumen yang dapat digunakan oleh badan legislatif sebagai institusi dan anggota DPR secara individu untuk melakukan fungsi pengawasan. Kecenderungan politik hukum tersebut sesuai dengan cita-cita demokrasi di Indonesia yang menginginkan representasi rakyat dalam konteks perwujudan kedaulatan rakyat dalam badan perwakilan, namun tidak menghilangkan daya kritis rakyat kepada penguasa.