Diskursus mengenai hak menguasai negara atas sumber daya alam (SDA) dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sangat dinamis. Dinamika tersebut terlihat pada beragamnya konsepsi hak menguasai negara atas SDA yang dirumuskan dalam berbagai UU di sektor SDA. Ketiadaan konsep tunggal atas “hak menguasai negara” akan berdampak pada terancamnya SDA akan lepas dari konsepsi hak menguasai negara dan beralih pada penguasaan bukan oleh negara. MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan agar suatu UU di sektor SDA benar-benar menganu t prinsip penguasaan oleh negara atas SDA Indonesia. Tulisan ini menganalisis mengenai dinamika konsepsi hak menguasai negara atas SDA dalam berbagai UU serta peranan MK mengawal dan menafsir UU sektor SDA agar sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat ragam konsep penguasaan negara atas SDA di berbagai UU sektor SDA. MK pun telah membuat tafsiran atas hak menguasai negara. Agar konsepsi tersebut semakin kokoh maka diperlukan suatu UU di bidang SDA sebagaimana amanat pasal 33 ayat (5) UUD 1945 bahwa ketentuan lebih lanjut pasal 33 diatur dengan UU. Selain itu, DPR dan pemerintah harus memastikan konsep hak menguasai negara dalam setiap rancangan UU sektor SDA agar arus liberalisme dan kapitalisme tidak menggerus prinsip hak menguasai negara.