Terbitnya Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang ertambangan Mineral dan Batubara membawa konsekuensi kewajiban penyesuaian terhadap kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU No.4 tahun 2009 melalui renegosiasi kontrak. Renegosiasi kontrak tidak mudah dilaksanakan karena banyak perusahaan yang belum sepakat mengenai ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang harus disesuaikan dengan UU No. 4 tahun 2009. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa status hukum Kontrak Karya merupakan suatu konsesi, dan bukan perjanjian perdata murni. Perjanjian yang ada pada Kontrak Karya merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban.