Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) terbaru, yaitu UU Nomor 40 tahun 2007. Seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap kualitas kehidupan, harmonisasi pemangku kepentingan untuk lebih mempunyai tanggung jawab sosial dalam menjalankan usahanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan CSR yang sesuai dengan pasal 74 undang-undang tersebut dan untuk mengetahui kebijakan yang telah dilakukan oleh PTBA dalam implementasinya. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan data sekunder dan primer. Dari data tersebut diperoleh kesimpulan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan pengentasan masalah-masalah sosial kemasyarakatan.