Gerakan terorisme telah lama menjadi masalah bagi keamanan nasional di Indonesia. Kepolisian Indonesia telah memiliki unit nasional Detasemen 88 yang bertugas untuk mengatasi terorisme. Tetapi unit datasemen ini tampaknya masih belum cukup untuk menangani terorisme di Indonesia. Keberhasilan datasemen 88 dalam mengatasi teror tidak membuat teror selesai karena teror terus berkembang dengan menggunakan cara-cara baru. Dalam keadaan ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lembaga pertahanan dan keamanan negara dinilai kompeten untuk ambil bagian dari unit anti terorisme khusus di Indonesia.