Salah satu imbas adanya AFTA 2010 (Asean Free trade Area) adalah semakin luasnya aspek perdagangan dunia. Aliran perdagangan yang terjadi tidak hanya aliran barang publik, tetapi juga perdagangan jasa termasuk jasa tenaga kesehatan yang dapat mengakses dengan bebas ke berbagai negara. Tujuan: Melakukan review terhadap substansi kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing, dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna pelayanan kesehatan yang ditangani oleh tenaga kesehatan asing. Metode: Mereview dokumen-dokumen kebijakan dengan pendekatan normatif dan prediktif menggambarkan mengenai bentuk dan implementasi kebijakan terkait perencanaan, pendayagunaan serta pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) di Indonesia. Hasil: Kajian menemukan 7 (tujuh) ragam peraturan kebijakan mendasar dalam pengaturan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) yang meliputi perijinan, sertifikasi dan registrasi, kompetensi, area kegiatan, pembatasan waktu, kompensasi, dan sanksi. Saran: Diperlukan sosialisasi terkait TKWNA antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri termasuk kantor imigrasi.