Psikologi klasik cenderung konservatif, yang lebih banyak berurusan dengan teori-teori tentang proses-proses individu dan yang bersifat universal. Psikologi tidak lagi semata-mata individual, namun terkait dengan lingkungan sosial dan kebudayaan. Pada tahun 1933, Uichol Kim dan John Berry mencetuskan istilah “indigenous psychology” yang didefinisikan sebagai 'studi ilmiah tentang perilaku dan minda (mind) manusia yang berasal dari dirinya sendiri (native), yang tidak dibawa dari daerah lain, dan dirancang untuk orang-orang itu sendiri'. Karena dalam bahasa Indonesia belum ada padanan istilah tersebut, maka dalam Kongres Ikatan Psikologi Sosial di Universitas Indonesia dicetuskan kata 'ulayat'. Tulisan ini membahas tentang sejarah, pengembangan teori, dan terapan bidang psikologi baru ini di Indonesia.