Artikel Jurnal :: Back

Artikel Jurnal :: Back

Hukum adat perkawinan Minangkabau setelah berlakunya hukum perkawinan nasional

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstract

Pada tanggal 31 Juli 1973 Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan kepada DPR, yang dikirim dengan surat Presiden No. R.02/P.U/VII/1973. RUU tersebut diajukan dengan menarik dua buah RUU mengenai hal yang sama, yang telah disampaikan sebelumnya.
Tanggal 2 Januari 1974 RUU itu disahkan oleh Presiden, dan pada tanggal itu juga dilaksanakan pengundangannya dan di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1 (Ditjen Kumdang Departemen Kehakiman, 1974). Undang-undang baru ini selengkapnya disebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan Nasional ini, selanjutnya disingkatkan menjadi UUPN, baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hal itu memang telah dijanjikan sendiri oleh UUPN di dalam Pasal 67 ayat (1).

 Metadata

Collection Type : Artikel Jurnal
Call Number : JHYUNAND 4:6 (1997)
Subject :
Cataloguing Source :
ISSN : 08546185
Magazine/Journal : Jurnal Hukum Yustisia 4(6) 1997. Hal. : 1-20
Volume :
Content Type :
Media Type :
Carrier Type :
Electronic Access :
Holding Company : Universitas Indonesia
Location : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Availability
  • Review
  • Cover
Call Number Barcode Number Availability
JHYUNAND 4:6 (1997) TERSEDIA
Review:
No review available for this collection: 20407416
Cover