Pada tanggal 31 Juli 1973 Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan kepada DPR, yang dikirim dengan surat Presiden No. R.02/P.U/VII/1973. RUU tersebut diajukan dengan menarik dua buah RUU mengenai hal yang sama, yang telah disampaikan sebelumnya.
Tanggal 2 Januari 1974 RUU itu disahkan oleh Presiden, dan pada tanggal itu juga dilaksanakan pengundangannya dan di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1 (Ditjen Kumdang Departemen Kehakiman, 1974). Undang-undang baru ini selengkapnya disebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan Nasional ini, selanjutnya disingkatkan menjadi UUPN, baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hal itu memang telah dijanjikan sendiri oleh UUPN di dalam Pasal 67 ayat (1).