Setelah diberlakukan selama 15 tahun, Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap mempunyai beberapa kekurangan dan kelemahan yang elementer sehingga tidak menopang upaya penegakan hukum (law enforcement). Misalnya, beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang tersebut tidak dapat dilaksanakan atau digunakan sebagai legal tool untuk menjaga kelestarian lingkungan dan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Konsekuensinya, upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menemukan ganjalan (hindrance).
Makalah ini memaparkan kekurangan dan kelemahan UU No. 4/1982 dan sekaligus mengekspos hal-hal baru yang terdapat dalam RUU-LH dengan memberikan suatu analisis yuridis. Untuk itu makalah ini diberi judul: Perubahan-Perubahan Mendasar Dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Studi Komparatif.