Di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal Justice system), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekueni yang luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang controversial sebab kebenaran di dalamnya bersifat relative dari sudut mana kita memandangnya (Muladi dan Arief 1984 : 52).
Putusan hakim (pengadilan) dapat mengurangi ataupun menghapuskan hak asasi manusia, antara lain berupa penghilangan hak untuk hidup bila dijatuhi putusan pidana mati, berkurangnya hak untuk bergerak bebas bila dijatuhi putusan pidana penjara atau kurungan. Untuk sampai kepada putusan pidana harus dilaksanakan dalam suatu sistem tertentu yang dinamakan “sistem peradilan pidana”, yang dalam Bahasa Inggris disebut “Criminical Justice System”. Sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang terutama dalam tulisan ini adalah sub sistem pengadilan yang merupakan “goal keeper”, karena ia yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana.