Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kewenangan pengadilan Amerika Serikat dalam penerapan hukum internasional

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Pada prinsipnya Hukum Internasional dapat mengikat negara-negara dan setiap negara berkewajiban untuk memberlakukannya. Kewajiban internasional yang timbul dari Hukum Internasional itu merupakan tanggungjawab pemerintahan negara yang bersangkutan untuk melaksanakannya berdasarkan konstitusi atau hukum-hukumnya.
Dalam hubungannya dengan praktek pengadilan-pengadilan nasional Amerika Serikat terhadap Hukum Internasional baik yang berasal dari Perjanjian Internasional atau Hukum Kebiasaan Internasional, selalu menggunakan Hukum Internasionalkapan saja asalkan relevan dengan kasus yang dihadapinya.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JHYUNAND 4:6 (1997)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 08546185
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Yustisia 4 (6) 1997. Hal. : 69-80
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHYUNAND 4:6 (1997) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20407428
Cover