Pada prinsipnya Hukum Internasional dapat mengikat negara-negara dan setiap negara berkewajiban untuk memberlakukannya. Kewajiban internasional yang timbul dari Hukum Internasional itu merupakan tanggungjawab pemerintahan negara yang bersangkutan untuk melaksanakannya berdasarkan konstitusi atau hukum-hukumnya.
Dalam hubungannya dengan praktek pengadilan-pengadilan nasional Amerika Serikat terhadap Hukum Internasional baik yang berasal dari Perjanjian Internasional atau Hukum Kebiasaan Internasional, selalu menggunakan Hukum Internasionalkapan saja asalkan relevan dengan kasus yang dihadapinya.