Konservasi sumber daya alam tanah dan prospek keberadaan enleving dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah
Sama halnya dengan masyarakat-masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, masyarakat hukum adat Minangkabau mempunyai pranata adat, khususnya yang mengatur tentang penguasaan tanah. Pranata adat ini meliputi pranata tentang penguasaan tanah yang terwujud dalam bentuk pola penguasaan dan pola pendayagunaannya.
Pola penguasaan adalah dalam bentuk “pemunyaan” (possession) tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau masih memperlihatkan bentuk penguasaan bersama. Pola ini menempatkan kaum wanita sebagai pemilik, dan kaum laki-laki sebagai pemelihara dan pelindung dari harta bersama tersebut. Sedangkan dalam pola pendayagunaannya laki-laki sebagai orang yang “mangaateh manga baruahkan” (orang yang seharusnya mengurus dan memelihara) keluarga matrilinealnya, termasuk benda-benda yang dimiliki.
Penguasaan tanah dilakukan dengan tanpa memperhatikan kondisi topografi, semua tutupan muka bumi mulai dari tepian (pinggir) pantai, danau, atau sungai sampai ke puncak bukit ada berempunya.