Penelitian ini adalah sebuah kajian linguistik atas percakapan telepon dalam bahasa Indonesia pada kasus korupsi yang terjadi baru-baru ini, khususnya sebuah kasus penyuapan. Pendekatan linguistic pragmatis dan sistemik fungsional digunakan sebagai metode untuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan pada kasus penyuapan sebagai suatu jenis kasus hukum dalam studi Linguistik Forensik. Percakapan telepon dari dua jenis penyuapan dikumpulkan sebagai data penelitian ini. Data dianalisis secara semantis, pragmatis, dan sintaksis. Ditemukan bahwa para pelaku menggunakan beberapa kode tertentu untuk berkomunikasi. Mereka juga menggunakan cara tertentu untuk menyampaikan tindak tutur lokusi untuk mendapatkan ilokusi untuk mencapai efek perlokusi yang mereka inginkan. Banyak proses materi muncul pada transkrip percakapan telepon para pelaku (koruptor) yang menunjukkan tindakan yang mereka lakukan. Proses materi yang muncul dalam percakapan menunjukkan gejala bahwa permintaan langsung dilakukan oleh pihak yang lebih kuat kepada interlokutor untuk mempersiapkan bahan-bahan.