Perempuan telah lama berada dalam posisi yang selalu dirugikan. Bahkan hanya akibat tindak kejahatan yang kerap terjadi pada perempuan, tetapi juga karena diskriminasi sosial yang lama mengakar kuat.bahkan, perempuan seringkali tidak dianggap sebagai manusia, tetapi dianggap sebagai barang dan jasa yang bisa diperjualbelikan. Padahal doktrin ddemokrasi adalah persamaan hak, keadilan, kesejahteraan, tanpa pandang bulu. Undang-undang yang menaungi kepentingan serta memberi perlindungan kepada perempuan sebenarnya telah lama lahir. Tetapi kultur di masyarakat tetap saja berlaku tidak adil dan selalu menempatkan perempuan berada dalam kasta yang paling bawah. Di sinilah diperlukan sebuah langkah serius dalam bentuk kulturisasi nilai-nilai demokrasi dalam rangka menciptakan kultur ramah perempuan. Hal ini penting dilakukan karena sikap ramah perempuan tidak bisa hanya dipasrahkan kepada ketentuan undang-undang dan pemerintah, tetapi juga harus diperjuangkan melalui proses budaya.