Peran pendidik guru menjadi lebih dan lebih penting dalam memenuhi kebutuhan guru profesional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia #14/2005 tentang Guru dan Dosen. Agar dapat mendidik guru profesional dan calon guru, pendidik guru sendiri harus profesional, dan memiliki kemauan untuk terus mengembangkan profesionalisme. Mengembangkan profesionalisme adalah suatu keharusan bagi pendidik guru, karena empat alasan: (1) sifat profesionalisme, (2) perkembangan pesat ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (3) paradigma pembelajaran seumur hidup, dan (4) permintaan Hukum #14/2005 tentang Guru dan Dosen. Namun data pada pendidik guru dari Lembaga Pendidikan Guru beberapa menunjukkan bahwa tidak semua pendidik guru menunjukkan kesediaan untuk mengembangkan profesionalisme. Oleh karena itu, pengembangan profesionalisme harus didorong oleh semua pihak yan terkait dengan guru dan pendidik guru. Ada banyak kegiatan yang dapat dialami oleh pendidik guru dalam rangka mengembangkan profesionalisme, beberapa diantaranya adalah: mengambil studi lebih lanjut, mengambil kursus yang relevan, refleksi diri secara teratur, bergabung dengan kegiatan akademik (seminar, lokakarya, pelatihan, dll), pengenalan sekolah, melakukan penelitian, dan penerbitan artikel ilmiah.