Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah padanan yang biasa digunakan untuk IPR (Intellectual Property Right).
Secara substantif pengertian HAKI dapat diuraikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Uraian ini memberikan kejelasan inti dan objek yang diatur dalam HAKI, yaitu karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra ataupun teknologi memang dihasilkan atau dilahirkan manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya cipta, rasa, dan karsanya.