Bank umum adalah badan usaha yang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya terkait erat dengan aspek hukum. Setiap hubungan bisnis yang dilakkan bank umu, baik dalam pengelolaan dana, penyaluran kredit maupun pemberian jasa, selalu didasari perjanjian. Buku ini menjelaskan secara praktis aspek hukum yang terkait dengan bisnis bank umu, seperti: perjanjian bisnis bank umum, para pihak yang bertransaksi dengan bank umum, syarat sahnya perjanjian bisnis bank umum, aspek hukum kegiatan bisnis pendanaan, perkreditan dan jasa bank umu...